Polri Geledah 13 Lokasi, Sita Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dalam Kasus Korupsi Batu Bara & Asabri

- Jumat, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB
Polri Geledah 13 Lokasi, Sita Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dalam Kasus Korupsi Batu Bara & Asabri

Polri telah menggeledah 13 lokasi dan menyita berbagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara dan Asabri.

Barang bukti tersebut dipajangkan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7). Berdasarkan pantauan, barang bukti meliputi uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Sejumlah emas batangan juga turut ditampilkan. Emas tersebut disita dari rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7). Selain itu, terlihat belasan kotak kontainer berisi barang bukti dari berbagai lokasi serta dua layar komputer hasil penyitaan.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," kata Totok.

Dari penggeledahan di kafe Cipete, polisi menemukan brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, dengan rincian Sin$3.000.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Lantai 2 kafe tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di rumah Jampidsus ditemukan emas batangan seberat 74 kg hingga uang tunai dalam berbagai pecahan.

"Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ujarnya.

Cek Dugaan SPPG Fiktif di Daerah


Halaman:

Komentar