Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengecek laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Kejagung mengenai dugaan titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk kemungkinan bersifat fiktif maupun berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang.
Menurut Anang, proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan pengecekan atas laporan yang masuk dari wilayah tertentu. Ia menegaskan SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebut pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Anang membenarkannya. Namun, ia menjelaskan permintaan tersebut bersifat pengecekan terhadap laporan yang diterima penyidik.
"Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan," kata Anang. Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak Kejati yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang telah didata.
Sebelumnya, Kejati DIY mengungkapkan pihaknya diminta Pidsus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data di berbagai daerah.
Ia menyebut proses pengumpulan data telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pidsus Kejagung. Namun, Kejati DIY tidak bersedia mengungkap hasil pendataan tersebut karena penanganan perkara berada di Kejagung.
"Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ujarnya. Menurut dia, Kejati DIY hanya membantu proses pengumpulan data sesuai permintaan Kejagung, sedangkan tindak lanjut atas hasil pendataan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di tingkat pusat.
Artikel Terkait
Jampidsus Febrie Didesak Dinonaktifkan: Penggeledahan Rumah Mewah dan Temuan 74 Kg Emas
KPK Temukan Dugaan Nominee di LHKPN Jampidsus Febrie, Aset Rp476 Miliar Tak Terlapor
Roy Suryo Yakin Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Gugur Usai Sidang Praperadilan Kedua
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Pulih dari Operasi, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut