Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 12d UU Tipikor mengatur dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara. Ketentuan ini menjerat perbuatan meminta atau menerima imbalan, hadiah, janji, maupun keuntungan lain yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 12d juga berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain sangkaan korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka, yakni DR dan FA.
"Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono," ujar Habiburokhman.
Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status hukum Febrie Adriansyah akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
KPK Batal Tampil di Konferensi Pers Polda Metro, Ini Alasan di Balik Papan Nama yang Hilang
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar, Kejagung Belum Lakukan Penahanan
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara
Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka Korupsi & TPPU, Sita 74 Kg Emas