MULTAQOMEDIA.COM - Babak baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa Febrie sebagai tersangka.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Anang memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik dan saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Menurut Anang, pemeriksaan merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Berdasarkan Sprindik dari Kortas Polri untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dari Asabri," ujarnya.
Artikel Terkait
Hotman Paris Datangi Kejagung, Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Bupati Kuansing Ngaku Tak Tahu Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli, KPK Usut Sumber Dana KUD
Wacana KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Berbahaya, Pengamat: Jangan Sampai Dituntut Ringan
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung