Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, juga membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik khusus Kejagung sejak pagi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto setelah Kortastipidkor Polri menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan sedikitnya 15 saksi dan dua ahli. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah milik Don Ritto, hingga kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Penyidikan Kortastipidkor mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Sedikitnya ada tiga klaster perkara yang diusut, yakni dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri, serta dugaan korupsi dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara lalu diserahkan ke Kejagung. Selain menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang baru, Kejagung juga telah mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru