Pemuda di Grobogan Rudapaksa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Pergi Takziah, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB
Pemuda di Grobogan Rudapaksa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Pergi Takziah, Terancam 12 Tahun Penjara

MULTAQOMEDIA.COM - Seorang pemuda berinisial RU, usia 31 tahun, diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di rumah korban pada Senin malam, 29 Juni. Baik pelaku maupun korban merupakan warga Desa Sumberjatipohon.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian di rumah. Seluruh anggota keluarga korban saat itu sedang pergi takziah ke acara kematian di lingkungan sekitar.

Korban sempat berusaha melawan dan menolak, namun diduga menghadapi kekerasan dan ancaman dari pelaku sehingga aksi bejat tersebut dapat dilancarkan.

"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, maka perbuatan ini masuk kategori pemerkosaan," ungkap Kapolsek Grobogan AKP Sunarto saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli.

Aksi pelaku baru berhenti dan ia kabur setelah mengetahui keluarga korban pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya kepada pihak keluarga.


Halaman:

Komentar