AKP Sunarto menjelaskan bahwa kejadian ini segera dilaporkan oleh keluarga korban kepada Perangkat Desa Sumberjatipohon, yang kemudian diteruskan ke Polsek Grobogan untuk ditindaklanjuti.
"Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan tersangka RU di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Saat proses penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana rudapaksa tersebut.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah AKP Sunarto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, agar kasus dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk bersetubuh, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Lantai 12 Usai Diperas Wanita Pesanan MiChat
Remaja di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 12 Tersangka Ditangkap
TPNPB Klaim Tembak Mati Pilot AS dan Bakar Pesawat di Yahukimo, Begini Kronologi Lengkapnya
Menteri P2MI Ungkap 3 PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Bukan Hanya Satu TKW