MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penanganan perkara korupsi PT Asabri yang sedang diusut oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie masih berada pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Oleh karena itu, belum ada keputusan terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," ujar Anang kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Pernyataan ini disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan mengenai status hukum Febrie setelah Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Don Ritto dan Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penanganan kasus korupsi PT Asabri.
Namun, hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan, hanya Don Ritto yang langsung menjalani penahanan. Sementara itu, Febrie belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga penyidik belum mengambil langkah lanjutan terkait kemungkinan penahanan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Beberkan Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah 11 Jam di Kasus Asabri: 18 Pertanyaan Terjawab, Tak Ada Penahanan
Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Kejagung Geledah Uang Rp67 Miliar dan Emas 74 Kg
Hotman Paris Datangi Kejagung, Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Bupati Kuansing Ngaku Tak Tahu Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli, KPK Usut Sumber Dana KUD