MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penanganan perkara korupsi PT Asabri yang sedang diusut oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie masih berada pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Oleh karena itu, belum ada keputusan terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," ujar Anang kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Pernyataan ini disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan mengenai status hukum Febrie setelah Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Don Ritto dan Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penanganan kasus korupsi PT Asabri.
Namun, hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan, hanya Don Ritto yang langsung menjalani penahanan. Sementara itu, Febrie belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga penyidik belum mengambil langkah lanjutan terkait kemungkinan penahanan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru