MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal belum dieksekusinya vonis penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Silfester diketahui telah divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud lewat akun X miliknya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Padahal, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang