"Ada apa sih?” tanyanya keheranan.
Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menanggapi klaim Silfester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.
Ia menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!