"Ada apa sih?” tanyanya keheranan.
Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menanggapi klaim Silfester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.
Ia menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga