Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam
MULTAQOMEDIA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara mengenai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan komando terhadap kepala daerah, berbeda dengan hubungan Kapolri dan jajaran kepolisian.
Oleh karena itu, pencegahan penyimpangan di daerah lebih mengandalkan sistem pengawasan dan integritas masing-masing kepala daerah.
"Sistemnya kepala daerah ini bukan komando. Kepada Mendagri kan bukan komando seperti ketika saya menjadi Kapolri dengan Kapolda dan Kapolres. Kemendagri tidak punya kewenangan untuk memecat mereka," kata Tito, Jumat, 17 Juli 2026.
Mantan Kapolri ini juga menyoroti sistem pemilihan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga Kemendagri tidak bisa memberhentikan mereka secara sepihak jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah telah membangun berbagai instrumen pengawasan, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini memungkinkan pemerintah pusat memantau penyusunan dan pelaksanaan APBD di daerah.
"Tapi kan namanya sistem bisa aja diakalin di lapangan ya. Dan teman-teman kepala daerah ini kan sekali lagi dipilih rakyat, latar belakangnya beda-beda," ujar Tito.
Artikel Terkait
Kontroversi Mutasi ASN KemenPU: Dody Hanggodo Diduga Titipan H. Isam, Warganet Ramai Bongkar Fakta
3 Duel Individu Penentu di Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol
KPK Selesaikan Analisis Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Kasus Korupsi Bupati Kuansing Terus Dikembangkan
Drama Status Hukum Febrie Ardiansyah: Tersangka, Saksi, Tersangka Lagi dalam Hitungan Jam