Febrie Adriansyah Hubungi Said Didu Bahas Praperadilan, Ini Kata Kejagung

- Kamis, 16 Juli 2026 | 11:50 WIB
Febrie Adriansyah Hubungi Said Didu Bahas Praperadilan, Ini Kata Kejagung

Febrie Adriansyah Diduga Hubungi Said Didu Bahas Praperadilan, Kejagung Angkat Bicara





MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan menjalin komunikasi dengan tokoh pergerakan nasional, Said Didu, melalui sambungan telepon. Isi pembicaraan keduanya diduga membahas perkembangan kasus hukum yang tengah membelit Febrie.

Dalam percakapan tersebut, Febrie disebut-sebut menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Hal ini menjadi respons atas penetapan status tersangka yang diterimanya dari Kepolisian.

Kejagung: Bukan Kompetensi Kami untuk Berkomentar

Menanggapi isu ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa isu tersebut bukan ranah yang dapat dikomentari oleh pihaknya.

"Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," ujar Anang kepada Disway pada Kamis, 16 Juli 2026.

Anang mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Ia menambahkan bahwa hal itu bukan kompetensi Kejagung untuk memberikan tanggapan resmi.

"Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu," ungkapnya.

Hak Membela Diri bagi Tersangka

Meski enggan berkomentar soal isu telepon, Anang menegaskan bahwa setiap individu, termasuk tersangka, memiliki hak untuk membela diri. Ia menyebut hak tersebut dijamin oleh hukum.

"Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya," tukasnya.

Konfirmasi ke Said Didu dan Direktur Penyidikan

Pihak media juga telah meminta konfirmasi kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026, ia belum memberikan respons.

Sementara itu, Said Didu memberikan tanggapan saat dihubungi. Ia merespons melalui pesan singkat, namun tidak berkenan agar isi keterangannya dikutip.


Halaman:

Komentar