Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung

- Kamis, 16 Juli 2026 | 05:50 WIB
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung

Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, melontarkan kritik tajam terhadap perkembangan terbaru kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dede menyoroti perubahan status hukum yang dinilainya janggal dalam perkara tersebut.

Kasus yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perubahan status hukum menjadi sorotan utama publik. Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah pengambilalihan kasus, status keduanya diturunkan kembali menjadi saksi.

Dede Budhyarto mengkritik langkah institusi Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak masuk akal. Ia menuliskan bahwa kasus yang diambil alih justru membuat status hukum turun dari tersangka menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru. Kritik ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada Kamis (16/7/2026).

Kejaksaan Agung resmi mengembalikan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjadi saksi setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik ini diterbitkan dalam rangka penanganan dugaan korupsi di sejumlah proyek besar, yaitu proyek PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS).


Halaman:

Komentar