Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, melontarkan kritik tajam terhadap perkembangan terbaru kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dede menyoroti perubahan status hukum yang dinilainya janggal dalam perkara tersebut.
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perubahan status hukum menjadi sorotan utama publik. Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah pengambilalihan kasus, status keduanya diturunkan kembali menjadi saksi.
Dede Budhyarto mengkritik langkah institusi Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak masuk akal. Ia menuliskan bahwa kasus yang diambil alih justru membuat status hukum turun dari tersangka menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru. Kritik ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada Kamis (16/7/2026).
Kejaksaan Agung resmi mengembalikan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjadi saksi setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik ini diterbitkan dalam rangka penanganan dugaan korupsi di sejumlah proyek besar, yaitu proyek PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS).
Artikel Terkait
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo