PENANGANAN perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menyisakan setidaknya lima ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Lima persoalan tersebut membuat kasus Febrie berkembang dari perkara pidana individual menjadi ujian serius terhadap kepastian hukum dan konsistensi negara dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
Ketidakpastian Hukum Kasus Febrie Adriansyah: Lima Celah yang Mengancam Kredibilitas Penegakan Hukum
1. Pengalihan Penyidikan dari Polri ke Kejagung: Dasar Hukum yang Kabur
Ketidakpastian pertama dan paling serius adalah pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). KUHAP Baru mengatur bahwa setelah penyidikan selesai, hasilnya disampaikan kepada penuntut umum untuk diteliti. Jika penyidikan Polri telah selesai, jalur hukum seharusnya menuju mekanisme penuntutan. Sebaliknya, jika belum selesai, negara harus menjelaskan norma yang memungkinkan penyidikan berpindah secara aktif dari Polri ke Kejagung melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru.
Ketidakpastian ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti istilah “pelimpahan” menjadi “penyerahan”. Hukum acara pidana bekerja berdasarkan substansi tindakan dan akibat hukumnya. Jika penyidikan Polri tetap sah, harus dijelaskan kedudukan penetapan tersangka, hasil penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, dan seluruh barang bukti yang telah diperoleh. Jika penyidikan Polri dihentikan, harus diperlihatkan dasar penghentiannya. Jika Kejagung membuka penyidikan baru, harus dijelaskan hubungan hukum antara sprindik baru dengan seluruh proses penyidikan sebelumnya. Ketidakjelasan ini berpotensi melahirkan perdebatan serius mengenai legalitas proses, kesinambungan alat bukti, dan keabsahan tindakan pro justitia.
2. Peran Komisi III DPR: Legitimasi Politik Tanpa Dasar Hukum
Ketidakpastian kedua terletak pada posisi Komisi III DPR. Sebagai salah satu aktor utama pembahasan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), Komisi III seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan setiap institusi tunduk pada undang-undang. Jika Komisi III mendukung mekanisme penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung, publik berhak mengetahui pasal mana dalam KUHAP Baru yang menjadi dasarnya. Dukungan politik tidak dapat menciptakan kewenangan hukum acara yang tidak diberikan undang-undang. Situasi ini ironis karena lembaga yang ikut membentuk hukum acara pidana baru justru memberikan legitimasi terhadap mekanisme yang dasar hukumnya belum jelas. Komisi III seharusnya memastikan kepastian hukum, independensi penyidikan, keabsahan alat bukti, dan due process of law, bukan membiarkan ketegangan antarlembaga diselesaikan melalui kompromi politik di luar jalur hukum acara.
3. Pengerahan Personel TNI di Kediaman Febrie: Batas Perlindungan yang Samar
Ketidakpastian ketiga menyangkut pengerahan personel TNI di kediaman Febrie. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang membuka ruang perlindungan terhadap Kejaksaan dan jaksa dengan melibatkan Polri maupun TNI. Namun, batas, objek, dan bentuk perlindungan masing-masing institusi harus dibaca secara ketat. Perlindungan terhadap keamanan pribadi dan tempat tinggal berada dalam konstruksi perlindungan yang secara spesifik dikaitkan dengan Polri. Sementara keterlibatan TNI berhubungan dengan perlindungan institusi Kejaksaan, pengawalan jaksa dalam pelaksanaan tugas, serta kepentingan strategis pertahanan dan kedaulatan negara.
Ketika personel TNI hadir dalam jumlah signifikan di kediaman seorang pejabat yang sedang diproses hukum, negara wajib menjelaskan dasar operasionalnya secara transparan: siapa yang meminta pengamanan, ancaman apa yang menjadi dasar pengerahan, kapan keputusan dibuat, siapa yang memerintahkan, dan mengapa perlindungan kediaman tidak ditangani melalui Polri. Ketidakjelasan ini berbahaya karena menimbulkan persepsi bahwa instrumen pertahanan negara digunakan di ruang yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum. Perpres tidak boleh ditafsirkan secara terlalu luas sehingga batas antara perlindungan institusional dan perlindungan individual menjadi kabur.
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Viral Gara-Gara Gestur Tak Salami Bawahan, Ini Fakta Lengkapnya
Menkop Bantah Tahu Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk KDMP
Traktor Kubota: Solusi Mekanisasi Pertanian Modern untuk Efisiensi dan Produktivitas Petani Indonesia
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid III, Gugat Pasal 35 UU ITE Kasus Ijazah Jokowi