Turki Terbitkan Red Notice Interpol untuk Netanyahu: Tuduhan Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB
Turki Terbitkan Red Notice Interpol untuk Netanyahu: Tuduhan Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

Turki Terbitkan Red Notice Interpol untuk Netanyahu, Dituduh Lakukan Kejahatan Perang

Pengadilan di Istanbul, Turki, secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Pihak pengadilan menilai pemimpin rezim Zionis tersebut sebagai seorang penjahat yang sangat berbahaya.

Menurut laporan dari surat kabar Sabah pada Selasa (14/7/2026), majelis hakim Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul yang menangani kasus penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla, memutuskan untuk memasukkan Netanyahu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

Langkah hukum ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Turki. Sebelumnya, pada November 2025, Kantor Kejaksaan Istanbul juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan sejumlah petinggi Israel lainnya atas tuduhan genosida di Jalur Gaza.

Otoritas Turki kemudian membuka penyelidikan baru setelah aparat Israel menangkap para peserta aksi Global Sumud Flotilla. Rombongan relawan tersebut ditangkap saat berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober lalu.


Halaman:

Komentar