Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru

- Kamis, 16 Juli 2026 | 01:00 WIB
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru

MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meluruskan pernyataan sebelumnya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Dengan klarifikasi ini, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka meskipun proses penyidikan dilanjutkan melalui tiga Sprindik terbaru.

"Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," sambungnya.


Halaman:

Komentar