MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meluruskan pernyataan sebelumnya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Dengan klarifikasi ini, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka meskipun proses penyidikan dilanjutkan melalui tiga Sprindik terbaru.
"Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Rabu, 15 Juli 2026.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," sambungnya.
Artikel Terkait
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo
Pengacara Tantang Polisi Ungkap Pemilik Uang Rp 67 Miliar di Brankas Restoran de Clan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Hukum Mati: Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel