MULTAQOMEDIA.COM - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didesak untuk dijatuhi hukuman mati imbas tiga kasus korupsi besar yang menjeratnya saat ini. Desakan hukuman mati ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan.
Febrie Adriansyah terjerat dalam kasus pengadaan batubara di PLN, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Febrie menjadikan kasus-kasus korupsi besar tersebut sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi. Praktik ini dinilai sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Desakan pemberian hukuman mati atau hukuman seberat-beratnya ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026). Kedua fraksi sepakat bahwa kasus ini merupakan skandal yang harus ditindak dengan tegas.
Ketua Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, tindakan korupsi ini diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," katanya.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Falah dalam rapat.
Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi ini berdampak luas karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menyoroti banyaknya kasus korupsi yang dijadikan ladang mencari uang oleh oknum tertentu.
"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan," katanya.
"Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat. Hal ini mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, bukan malah menjadi pelaku korupsi.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat," katanya.
"Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri ini, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.
Terkini
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:50 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:00 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:25 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:50 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:50 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:25 WIB
Artikel Terkait
DPR Bocorkan Lokasi Bungker Lain yang Akan Digeledah di Kasus Eks Jampidsus
KPK Batal Tampil di Konferensi Pers Polda Metro, Ini Alasan di Balik Papan Nama yang Hilang
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar, Kejagung Belum Lakukan Penahanan
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara