KPK Batal Tampil di Konferensi Pers Polda Metro, Ini Alasan di Balik Papan Nama yang Hilang

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:25 WIB
KPK Batal Tampil di Konferensi Pers Polda Metro, Ini Alasan di Balik Papan Nama yang Hilang

MULTAQOMEDIA.COM - Papan nama bertuliskan 'Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK' serta 'Deputi Korsup KPK' sempat terlihat di meja konferensi pers di Polda Metro Jaya. Momen itu terjadi saat pengungkapan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ketika konferensi pers dimulai, kedua deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tidak muncul di podium. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik perubahan mendadak tersebut?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, akhirnya buka suara. Ia memastikan kehadirannya di Mapolda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Semua bermula pada Jumat, 3 Juli pagi, saat KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK dalam rangka fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

"Menindaklanjuti surat tersebut, Pimpinan menugaskan dua orang Deputi. Satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu bagiannya, dan yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, yaitu saya sendiri. Kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas dari Pimpinan," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2026).

Setibanya di Polda Metro Jaya, kedua deputi KPK berdiskusi dengan penyidik Polda Metro mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai UU KPK. Diskusi ini terkait penanganan tiga kasus korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro.

Asep membeberkan bahwa dalam pembahasan tersebut, Deputi Korsup KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Proses yang berjalan baru sebatas komunikasi, koordinasi, dan supervisi. Oleh karena itu, belum ada dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.

"Pengambilalihan itu ada kriterianya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi bahwa perkara nanti akan mandek atau tidak berjalan," ujar polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.

Dari hasil diskusi, KPK dan penyidik sepakat bahwa penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi cukup disampaikan dalam forum internal. Dengan demikian, Asep dan Ely tidak perlu lagi memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers. Keputusan inilah yang membuat papan nama mereka, yang sempat terlihat di meja konferensi pers, akhirnya hilang.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini