Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka Korupsi & TPPU, Sita 74 Kg Emas

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:50 WIB
Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka Korupsi & TPPU, Sita 74 Kg Emas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kortastipidkor

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Don Ritto Terjerat Pasal TPPU

Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Febrie Adriansyah Juga Jadi Tersangka


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini