Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kortastipidkor
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Don Ritto Terjerat Pasal TPPU
Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru