Korupsi Pejabat Irak dan Indonesia: Uang Disembunyikan di Dinding, Saluran Air, hingga Brankas Tersembunyi
Dalam beberapa hari terakhir, puluhan pejabat Irak ditangkap atas tuduhan korupsi. Penangkapan terhadap pejabat eksekutif dan legislatif ini dilakukan menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Perminyakan Adnan al-Jumaili soal kongkalikong di antara para pejabat negara. Pasukan keamanan Irak melakukan penggerebekan di dalam kompleks pemerintahan dan kedutaan asing untuk memburu pelaku korupsi.
Kantor berita Iraqi News Agency pada Minggu (4/7/2026) lalu melaporkan bahwa 47 orang telah ditangkap dalam penyelidikan korupsi. Penggerebekan ini mengungkap praktik penyembunyian uang hasil korupsi yang sangat tidak biasa, mulai dari dinding rumah hingga saluran air.
Uang Disembunyikan di Dinding dan Saluran Air
Penangkapan perdana dilakukan terhadap Wakil Menteri Perminyakan Ali Maarij al-Bahadly di rumahnya di distrik Zayouna yang mewah di Baghdad. Sebanyak 11 juta dolar AS dan 4 miliar dinar Irak (sekitar 3 juta dolar AS) atau sekitar Rp 251 miliar disita dari al-Bahadly, termasuk beberapa properti.
Media pemerintah menerbitkan gambar yang menunjukkan pasukan keamanan membobol dinding rumah pejabat itu untuk mengambil sejumlah tas berisi uang. Sejumlah uang juga ditemukan di ruang bawah tanah. Foto-foto memperlihatkan tumpukan uang ditarik dari dalam dinding yang dijebol terlebih dahulu.
Sumber-sumber tersebut menjelaskan bahwa penggerebekan sejauh ini telah menghasilkan penyitaan sekitar 40 juta dolar AS dan 100 miliar dinar Irak, selain batangan emas, properti, mobil, dan senjata, di antara barang-barang yang disita terkait kasus korupsi.
Beberapa hari berselang, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak pada Kamis (10/7/2026) kembali mengumumkan penyitaan tambahan sebesar 14 miliar dinar Irak atau sekitar US$10,6 juta (sekitar Rp173 miliar) yang disembunyikan di dalam lubang saluran drainase air hujan.
Ketua Dewan Direksi Dana Pemulihan Dana Irak, Abbas Mutab, mengatakan pihaknya menyita sejumlah besar uang di luar negeri, yang mencegah mereka yang terlibat dalam kasus korupsi untuk menggunakannya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru