Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Pengamat Desak Proses Hukum Tetap Berjalan demi Keadilan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis untuk menjaga kondusivitas dan marwah institusi penegak hukum di Indonesia.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menghormati keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah ini merupakan sikap bijak di tengah dinamika penegakan hukum nasional.
"Kemunduran diri Febrie yang dinilai mendadak itu diharapkan akan tercipta kembali stabilitas negara yang aman dan kondusif, yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aparat keamanan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Edi, meskipun Febrie telah mundur sebagai Jampidsus, proses hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan demi beri rasa keadilan," kata Dosen Hukum Pidana ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru