Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Pengamat Desak Proses Hukum Tetap Berjalan demi Keadilan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis untuk menjaga kondusivitas dan marwah institusi penegak hukum di Indonesia.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menghormati keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah ini merupakan sikap bijak di tengah dinamika penegakan hukum nasional.
"Kemunduran diri Febrie yang dinilai mendadak itu diharapkan akan tercipta kembali stabilitas negara yang aman dan kondusif, yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aparat keamanan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Edi, meskipun Febrie telah mundur sebagai Jampidsus, proses hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan demi beri rasa keadilan," kata Dosen Hukum Pidana ini.
Artikel Terkait
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK Tersangka Pemerasan ASN
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tak Banding Kasus Suap Bea Cukai
Reformasi Total Kejagung Pasca Febrie Mundur: Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Emas 74 Kg