Kejaksaan Agung membenarkan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut dihargai. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita melihat mundurnya Febrie sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung adalah langkah yang bijak untuk menjaga marwah institusi penegak hukum serta menghindari polemik yang dapat mengganggu hubungan antarpenegak hukum dan hubungan antaraparat keamanan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Polri, dan TNI harus tetap dijaga dengan baik. Hal ini demi terjaganya stabilitas keamanan negara untuk kepentingan bangsa, negara, serta masyarakat. Edi berharap seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang terpenting saat ini adalah menjaga soliditas antarpenegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terpelihara," tegasnya.
Masyarakat pun diharapkan mendukung penuh langkah tegas Polri dalam melakukan penegakan hukum demi memberantas korupsi di negeri ini.
Artikel Terkait
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK Tersangka Pemerasan ASN
John Field Terima Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tak Banding Kasus Suap Bea Cukai
Reformasi Total Kejagung Pasca Febrie Mundur: Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Emas 74 Kg