"Setelah berdiskusi, rupanya tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana. Itu sebabnya label nama di awal ada, kemudian tidak ada," ungkap Asep.
Meski batal tampil di depan publik, Asep memastikan KPK tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa supervisi bukan berarti KPK otomatis mengambil alih penyidikan. Pengambilalihan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Salah satu kriterianya adalah ketika penanganan perkara terbukti tidak berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami hambatan serius.
"Prosesnya masih berjalan. Upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan dugaan atau pemikiran saja," kata Asep.
Asep juga meminta publik memberi ruang kepada penyidik kepolisian untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami percaya teman-teman penyidik maupun penuntut umum akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugasnya. Kita tunggu prosesnya berjalan," ujarnya.
Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini menyasar sejumlah perkara besar yang saling beririsan. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengembangan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah titik di Jakarta seperti kafe dan money changer. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar, antara lain uang dalam berbagai mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah) serta emas batangan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Kompleksitas kasus serta besarnya nilai temuan membuat penanganan perkara ini menjadi sorotan publik dan membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang dimulai dari laporan polisi pada Januari 2026. Penyidik juga mengindikasikan adanya beberapa klaster perkara yang tengah dipetakan untuk mengurai keterkaitan aliran dana. Hal ini membuka kemungkinan munculnya lokasi baru, saksi tambahan, hingga pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Hukum Mati: Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
DPR Bocorkan Lokasi Bungker Lain yang Akan Digeledah di Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar, Kejagung Belum Lakukan Penahanan
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara