Modus Pencabulan Santriwati di Pesantren Jepara: Dalih Pengobatan hingga Nikah Rahasia
MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya terungkap modus operandinya. Pola kejahatan ini diduga berlangsung berulang sejak 2025 dengan manipulasi yang terstruktur.
Kasus yang viral di media sosial ini bermula usai wisuda Madrasah Aliyah korban pada 26 April 2025. Saat korban mengeluh keseleo dan ingin berobat, ia justru diarahkan menemui pengasuh pondok yang menawarkan pijat penyembuhan.
Menurut pengakuan keluarga, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dipanggil sendirian ke sebuah kamar. Awalnya pelaku memijat kaki korban, namun kemudian meraba bagian tubuh lainnya. Korban diduga berada dalam tekanan psikologis yang membuatnya tidak berdaya.
Modus Nikah Diam-Diam dan Kontrol Melalui Rekaman
Modus lain yang diungkap adalah dalih "nikah diam-diam". Korban dipanggil ke rumah pelaku pada malam hari, diberikan secarik kertas bertulisan Arab mirip ijab kabul serta uang Rp100 ribu. Pernikahan tanpa saksi ini dijadikan legitimasi untuk melanjutkan eksploitasi.
Artikel Terkait
Ibu di Subang Bunuh Anak Autis dengan Bantal: Kronologi & Motif Pelampiasan Emosi
Bentrokan TNI dan Polri di Mappi Papua: Kronologi Lengkap & Penyebab Awal Geber Gas Motor
Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Hasil Sidang Etik
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi