Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja
JAMBI - Propam Polda Jambi telah menggelar sidang kode etik dan memecat secara tidak hormat dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. Sidang digelar pada Jumat (6/2) terhadap Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang etik memutuskan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. "Komisi Kode Etik memutuskan bahwa pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Erlan di Polda Jambi.
Selain kedua oknum polisi, sidang juga menghadirkan dua pelaku warga sipil berinisial I dan K. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan. "Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami mohon doa restu dan dukungan agar penyelidikan berjalan aman dan transparan," tambah Erlan.
Artikel Terkait
Ledakan Rumah Mewah Grand Polonia Medan: Diduga Akibat Kebocoran Pipa Gas Bawah Tanah
Pemuda di Grobogan Rudapaksa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Pergi Takziah, Terancam 12 Tahun Penjara
ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Lantai 12 Usai Diperas Wanita Pesanan MiChat
Remaja di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 12 Tersangka Ditangkap