Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja
JAMBI - Propam Polda Jambi telah menggelar sidang kode etik dan memecat secara tidak hormat dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja. Sidang digelar pada Jumat (6/2) terhadap Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang etik memutuskan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. "Komisi Kode Etik memutuskan bahwa pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Erlan di Polda Jambi.
Selain kedua oknum polisi, sidang juga menghadirkan dua pelaku warga sipil berinisial I dan K. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas dan transparan. "Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami mohon doa restu dan dukungan agar penyelidikan berjalan aman dan transparan," tambah Erlan.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata