Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Hasil Sidang Etik

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:50 WIB
Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Kronologi & Hasil Sidang Etik

Kronologi Laporan dan Tindakan Kapolda

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban berusia 18 tahun ini. Krisno menyatakan bahwa tindakan tegas langsung diambil begitu informasi tentang kejadian tersebut diterima.

Keputusan pemberhentian tidak hormat ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.


Halaman:

Komentar