Kronologi Laporan dan Tindakan Kapolda
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban berusia 18 tahun ini. Krisno menyatakan bahwa tindakan tegas langsung diambil begitu informasi tentang kejadian tersebut diterima.
Keputusan pemberhentian tidak hormat ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Artikel Terkait
Peluru Nyasar TNI di Padang: Mahasiswi UNP dan Warga Sipil Jadi Korban Latihan Militer
Pesawat Militer AS Terbang di Langit Padang, TNI AU Buka Suara Soal Misi Sebenarnya
Pesawat Militer AS Terdeteksi Terbang di Perairan Barat Padang, Sumatera Barat
Ibu Muda Tewas di Hotel Muara Enim, Mantan Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan