Kronologi Laporan dan Tindakan Kapolda
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban berusia 18 tahun ini. Krisno menyatakan bahwa tindakan tegas langsung diambil begitu informasi tentang kejadian tersebut diterima.
Keputusan pemberhentian tidak hormat ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Artikel Terkait
Ledakan Rumah Mewah Grand Polonia Medan: Diduga Akibat Kebocoran Pipa Gas Bawah Tanah
Pemuda di Grobogan Rudapaksa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Pergi Takziah, Terancam 12 Tahun Penjara
ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Lantai 12 Usai Diperas Wanita Pesanan MiChat
Remaja di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 12 Tersangka Ditangkap