Kronologi Laporan dan Tindakan Kapolda
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban berusia 18 tahun ini. Krisno menyatakan bahwa tindakan tegas langsung diambil begitu informasi tentang kejadian tersebut diterima.
Keputusan pemberhentian tidak hormat ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata