Kronologi Laporan dan Tindakan Kapolda
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, termasuk dua oknum polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban berusia 18 tahun ini. Krisno menyatakan bahwa tindakan tegas langsung diambil begitu informasi tentang kejadian tersebut diterima.
Keputusan pemberhentian tidak hormat ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi Lengkap, TKA China Aniaya Pekerja Lokal
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia (Update Evakuasi)
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, 2 Pelaku Tewas Kecelakaan Saat Dikejar