KPK Sita USD 1 Juta Diduga Disiapkan Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Lembaga antirasuah ini telah menyita uang tunai senilai USD 1 juta yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi atau mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Untuk memuluskan rencananya, uang itu dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA.
Uang Belum Tersalurkan ke Anggota Pansus
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ZA, KPK menemukan fakta bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum sempat diserahkan kepada anggota pansus haji. Uang tersebut masih dipegang oleh ZA karena rencana tersebut masih dalam tahap pembicaraan.
"Fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," tegas Taufik dalam konferensi pers pada Senin (13/4/2026).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru