KPK Sita USD 1 Juta Diduga Disiapkan Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Lembaga antirasuah ini telah menyita uang tunai senilai USD 1 juta yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi atau mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Untuk memuluskan rencananya, uang itu dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA.
Uang Belum Tersalurkan ke Anggota Pansus
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ZA, KPK menemukan fakta bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum sempat diserahkan kepada anggota pansus haji. Uang tersebut masih dipegang oleh ZA karena rencana tersebut masih dalam tahap pembicaraan.
"Fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," tegas Taufik dalam konferensi pers pada Senin (13/4/2026).
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan