KPK Sita USD 1 Juta Diduga Disiapkan Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Lembaga antirasuah ini telah menyita uang tunai senilai USD 1 juta yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi atau mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Untuk memuluskan rencananya, uang itu dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA.
Uang Belum Tersalurkan ke Anggota Pansus
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ZA, KPK menemukan fakta bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum sempat diserahkan kepada anggota pansus haji. Uang tersebut masih dipegang oleh ZA karena rencana tersebut masih dalam tahap pembicaraan.
"Fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," tegas Taufik dalam konferensi pers pada Senin (13/4/2026).
Artikel Terkait
Ketum GAMKI Pelapor Jusuf Kalla Ternyata Kader PSI, Disebut Anak Buah Kaesang
KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Proyek PUPR Riau, Ajudan Eks Gubernur Terima Rp1,4 Miliar
Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau: Ajudan Gubernur Diperiksa & Ditahan KPK
KPK Ungkap Peran Fuad Hasan dalam Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Kerugian Negara Rp622 Miliar