Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sedang menyita perhatian publik ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) – Eks Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Eks Staf Khusus Menag.
- Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri.
Dari keempat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan modus operandi lengkap yang diduga merugikan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel Terkait
Ketum GAMKI Pelapor Jusuf Kalla Ternyata Kader PSI, Disebut Anak Buah Kaesang
KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Proyek PUPR Riau, Ajudan Eks Gubernur Terima Rp1,4 Miliar
Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau: Ajudan Gubernur Diperiksa & Ditahan KPK
KPK Ungkap Peran Fuad Hasan dalam Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Kerugian Negara Rp622 Miliar