Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sedang menyita perhatian publik ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) – Eks Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Eks Staf Khusus Menag.
- Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri.
Dari keempat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan modus operandi lengkap yang diduga merugikan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru