KPK Sita USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Ini Fakta Terbaru

- Selasa, 14 April 2026 | 04:50 WIB
KPK Sita USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Ini Fakta Terbaru

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sedang menyita perhatian publik ini. Keempat tersangka tersebut adalah:


  1. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) – Eks Menteri Agama.

  2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Eks Staf Khusus Menag.

  3. Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

  4. Asrul Azis Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri.

Dari keempat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan modus operandi lengkap yang diduga merugikan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.


Halaman:

Komentar