Setelah kejadian pertama, pelaku diduga mengirimkan tautan video asusila kepada korban. Saat korban menolak, pelaku berdalih akan "mengajari" agar tidak terjerumus perbuatan haram.
Keluarga menyatakan pelecehan terjadi puluhan kali, bahkan berlanjut setelah korban lulus dan diminta mengajar di pondok tersebut. Siang hari korban mengajar, sedangkan malam hari diduga kembali dipanggil. Pelaku juga disebut merekam dan mengirim ulang rekaman sebagai bentuk pengontrolan.
Kasus Terungkap dan Proses Hukum
Kasus ini baru terungkap pada Juli 2025 setelah adik korban menemukan percakapan asusila di ponsel kakaknya. Temuan ini kemudian dilaporkan ke keluarga dan berujung pada laporan resmi ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan laporan resmi telah masuk pada November 2025. Terduga pelaku sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keluarga korban kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren terkait dugaan pencabulan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang ketat di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata