Setelah kejadian pertama, pelaku diduga mengirimkan tautan video asusila kepada korban. Saat korban menolak, pelaku berdalih akan "mengajari" agar tidak terjerumus perbuatan haram.
Keluarga menyatakan pelecehan terjadi puluhan kali, bahkan berlanjut setelah korban lulus dan diminta mengajar di pondok tersebut. Siang hari korban mengajar, sedangkan malam hari diduga kembali dipanggil. Pelaku juga disebut merekam dan mengirim ulang rekaman sebagai bentuk pengontrolan.
Kasus Terungkap dan Proses Hukum
Kasus ini baru terungkap pada Juli 2025 setelah adik korban menemukan percakapan asusila di ponsel kakaknya. Temuan ini kemudian dilaporkan ke keluarga dan berujung pada laporan resmi ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan laporan resmi telah masuk pada November 2025. Terduga pelaku sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keluarga korban kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren terkait dugaan pencabulan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang ketat di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap