Usulan PT 7% Partai Nasdem Dinilai Nodai Konstitusi dan Etika Demokrasi
Usulan Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen menuai kritik tajam. Desain sistem pemilu ini dianggap telah menodai konstitusi dan melanggar etika demokrasi dasar.
Pertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan open legal policy kepada pembentuk UU, usulan kenaikan PT dari 4% menjadi 7% justru mengabaikan pertimbangan MK yang mengakui argumentasi kedaulatan rakyat dari Perludem.
"Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional," tegas Miftah di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Partai Prima Tantang NasDem: Usulkan Parliamentary Threshold Naik 10% untuk Pemilu
Jokowi Diduga Enggan Akui Dosa Sejarah Revisi UU KPK 2019, Ini Kata Pengamat
Gibran Rakabuming Raka vs Prabowo 2029: Peluang, Tantangan, dan Peran Kunci PSI
KSPI Tuding Perusahaan Pakai Modus Dirumahkan via WhatsApp untuk Hindari THR, Mie Sedaap Gresik Jadi Sorotan