Usulan PT 7% Partai Nasdem Dinilai Nodai Konstitusi dan Etika Demokrasi
Usulan Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen menuai kritik tajam. Desain sistem pemilu ini dianggap telah menodai konstitusi dan melanggar etika demokrasi dasar.
Pertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan open legal policy kepada pembentuk UU, usulan kenaikan PT dari 4% menjadi 7% justru mengabaikan pertimbangan MK yang mengakui argumentasi kedaulatan rakyat dari Perludem.
"Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional," tegas Miftah di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia