Usulan PT 7% Partai Nasdem Dinilai Nodai Konstitusi dan Etika Demokrasi
Usulan Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen menuai kritik tajam. Desain sistem pemilu ini dianggap telah menodai konstitusi dan melanggar etika demokrasi dasar.
Pertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan open legal policy kepada pembentuk UU, usulan kenaikan PT dari 4% menjadi 7% justru mengabaikan pertimbangan MK yang mengakui argumentasi kedaulatan rakyat dari Perludem.
"Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional," tegas Miftah di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik