Arifin menegaskan bahwa desain sistem pemilu harus bertujuan untuk penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. PT menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional, di mana setiap suara warga negara harus memiliki peluang terwakili yang wajar.
"Esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip ini berakar pada gagasan kedaulatan rakyat," ujarnya. Legitimasi kekuasaan, menurutnya, harus bersumber dari kehendak rakyat, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi politik.
Argumentasi Nasdem untuk Stabilitas Pemerintahan
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan konsistensi partainya mendorong PT 7%. Ia berargumen bahwa ambang batas yang lebih tinggi akan menciptakan sistem selected party yang dianggap lebih efektif untuk stabilitas pemerintahan dan implementasi hasil demokrasi.
"Dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.
Debat usulan kenaikan parliamentary threshold ini menyoroti tarik ulur antara efisiensi pemerintahan dan perluasan partisipasi politik, yang menjadi fondasi sistem demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019