Arifin menegaskan bahwa desain sistem pemilu harus bertujuan untuk penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. PT menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional, di mana setiap suara warga negara harus memiliki peluang terwakili yang wajar.
"Esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip ini berakar pada gagasan kedaulatan rakyat," ujarnya. Legitimasi kekuasaan, menurutnya, harus bersumber dari kehendak rakyat, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi politik.
Argumentasi Nasdem untuk Stabilitas Pemerintahan
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan konsistensi partainya mendorong PT 7%. Ia berargumen bahwa ambang batas yang lebih tinggi akan menciptakan sistem selected party yang dianggap lebih efektif untuk stabilitas pemerintahan dan implementasi hasil demokrasi.
"Dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.
Debat usulan kenaikan parliamentary threshold ini menyoroti tarik ulur antara efisiensi pemerintahan dan perluasan partisipasi politik, yang menjadi fondasi sistem demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Partai Prima Tantang NasDem: Usulkan Parliamentary Threshold Naik 10% untuk Pemilu
Jokowi Diduga Enggan Akui Dosa Sejarah Revisi UU KPK 2019, Ini Kata Pengamat
Gibran Rakabuming Raka vs Prabowo 2029: Peluang, Tantangan, dan Peran Kunci PSI
KSPI Tuding Perusahaan Pakai Modus Dirumahkan via WhatsApp untuk Hindari THR, Mie Sedaap Gresik Jadi Sorotan