Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sprindik pertama dengan nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Sprindik kedua nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (Blackout).
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus asuransi ASABRI.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, seluruh kegiatan penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Ke depannya, Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru