Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sprindik pertama dengan nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Sprindik kedua nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (Blackout).
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus asuransi ASABRI.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, seluruh kegiatan penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Ke depannya, Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Artikel Terkait
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo
Pengacara Tantang Polisi Ungkap Pemilik Uang Rp 67 Miliar di Brankas Restoran de Clan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Hukum Mati: Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel