Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru

- Kamis, 16 Juli 2026 | 01:00 WIB
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Sprindik pertama dengan nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Sprindik kedua nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (Blackout).

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus asuransi ASABRI.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, seluruh kegiatan penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung. Ke depannya, Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.


Halaman:

Komentar