MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meluruskan pernyataan sebelumnya terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Dengan klarifikasi ini, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka meskipun proses penyidikan dilanjutkan melalui tiga Sprindik terbaru.
"Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Rabu, 15 Juli 2026.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," sambungnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru