Keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disita dari kafe dan rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Aset bernilai fantastis tersebut diduga kuat sebagai amunisi untuk memuluskan langkah menuju kursi Jaksa Agung. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik penyimpanan aset tersebut.
Hal ini disampaikan oleh aktivis senior Sarman El Hakim dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026 malam. "Tidak ada salahnya didalami apakah uang dan emas batangan yang ditemukan adalah mahar yang disiapkan Febrie Adriansyah untuk bisa menjadi Jaksa Agung. Desas-desus lama menyebut Febrie memang ngebet menjadi Jaksa Agung," tegasnya.
Jumlah emas batangan yang disita Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tepat 74 kilogram. Angka tersebut dinilai memiliki makna tertentu. "Angka 74 sangat mungkin adalah kode untuk si penerima. Sangat mudah menelusuri siapa kalangan istana yang lulusan 74 yang mungkin menjadi makelar jabatan," beber Sarman.
Di sisi lain, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah yang dibongkar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadi momentum untuk membongkar praktik dugaan korupsi di lingkaran elite kekuasaan. "Kasus Febrie dan dugaan hubungan dengan makelar jabatan si lulusan 74 membuktikan bahwa Presiden tak usah mengejar koruptor ke Antartika, tetapi kejar koruptor yang ada di antara kita, bahkan di sekitar istana," tutup Sarman.
Artikel Terkait
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo
Pengacara Tantang Polisi Ungkap Pemilik Uang Rp 67 Miliar di Brankas Restoran de Clan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Hukum Mati: Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
DPR Bocorkan Lokasi Bungker Lain yang Akan Digeledah di Kasus Eks Jampidsus