CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono. Desakan ini muncul setelah beredarnya dokumen kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, Amerika Serikat, yang memuat nama anggota keluarga menteri dalam daftar delegasi resmi.
CIC Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara dalam Kunjungan ke New York
Chairman CIC, R. Bambang S.S., menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam kunjungan kerja luar negeri tersebut. Menurut Bambang, dokumen yang beredar mencatat nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, dengan paspor diplomatik, sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercatat menggunakan paspor biasa dalam daftar delegasi.
"Kami meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono," ujar Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menekankan pentingnya proses transparan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
Pengacara Tantang Polisi Ungkap Pemilik Uang Rp 67 Miliar di Brankas Restoran de Clan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Hukum Mati: Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
DPR Bocorkan Lokasi Bungker Lain yang Akan Digeledah di Kasus Eks Jampidsus