CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo

- Selasa, 14 Juli 2026 | 14:25 WIB
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo

CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono. Desakan ini muncul setelah beredarnya dokumen kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, Amerika Serikat, yang memuat nama anggota keluarga menteri dalam daftar delegasi resmi.

CIC Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara dalam Kunjungan ke New York

Chairman CIC, R. Bambang S.S., menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam kunjungan kerja luar negeri tersebut. Menurut Bambang, dokumen yang beredar mencatat nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, dengan paspor diplomatik, sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercatat menggunakan paspor biasa dalam daftar delegasi.

"Kami meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono," ujar Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menekankan pentingnya proses transparan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan Anggota Keluarga dalam Rombongan Resmi Jadi Sorotan Publik


Halaman:

Komentar