CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo

- Selasa, 14 Juli 2026 | 14:25 WIB
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo

CIC juga menyoroti kontroversi seputar masuknya anggota keluarga Menteri PU dalam rombongan kunjungan kerja resmi. Organisasi anti-korupsi ini menilai hal tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan legitimasi keikutsertaan anggota keluarga dalam agenda internasional pemerintah. Bambang mendesak aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi seluruh dokumen administrasi dan pembiayaan perjalanan dinas guna menghindari spekulasi negatif di masyarakat.

Aturan Perjalanan Dinas Pendamping Menteri: PMK Nomor 164/PMK.05/2015

Ketentuan mengenai pendamping menteri dalam perjalanan dinas luar negeri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015. Regulasi ini memperbolehkan biaya perjalanan dinas istri atau suami menteri dibebankan kepada negara, namun dengan syarat ketat: forum internasional harus mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping, dan telah memperoleh persetujuan resmi dari Presiden sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan persyaratan dalam regulasi ini menjadi aspek krusial yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.

CIC Minta Dugaan Lain Turut Ditelusuri Secara Menyeluruh

Selain polemik kunjungan kerja, CIC juga menyoroti perubahan akses terhadap profil putri Menteri PU yang sebelumnya disebut bekerja di PT Vale Indonesia Tbk. Organisasi ini mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh informasi yang berkembang guna memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono maupun Kementerian PU terkait desakan dan pernyataan yang disampaikan oleh CIC.


Halaman:

Komentar