Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung

- Kamis, 16 Juli 2026 | 05:50 WIB
Kritik Tajuk Dede Budhyarto: Status Hukum Febrie Adriansyah Turun dari Tersangka ke Saksi Usai Diambil Alih Kejagung

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik senior. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum merupakan bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara dari kepolisian.

Langkah ini merupakan realisasi dari pengambilalihan kasus yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Anang menegaskan bahwa sejak sprindik umum diterbitkan, segala kegiatan dan tindakan pro justitia telah beralih kepada penyidik kejaksaan.

Lebih lanjut, Anang merinci tiga sprindik umum yang diterbitkan. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel. Sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.


Halaman:

Komentar