Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik senior. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum merupakan bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara dari kepolisian.
Langkah ini merupakan realisasi dari pengambilalihan kasus yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Anang menegaskan bahwa sejak sprindik umum diterbitkan, segala kegiatan dan tindakan pro justitia telah beralih kepada penyidik kejaksaan.
Lebih lanjut, Anang merinci tiga sprindik umum yang diterbitkan. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel. Sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru