Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik senior. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum merupakan bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara dari kepolisian.
Langkah ini merupakan realisasi dari pengambilalihan kasus yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Anang menegaskan bahwa sejak sprindik umum diterbitkan, segala kegiatan dan tindakan pro justitia telah beralih kepada penyidik kejaksaan.
Lebih lanjut, Anang merinci tiga sprindik umum yang diterbitkan. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel. Sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima di Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Kasus Febrie: Kode Lulusan 74 Diduga Makelar Jabatan Menuju Kursi Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU Dody Hanggodo