Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan perkara ini awalnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Istana Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung. Mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo pada Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres," ujarnya.
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pihaknya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," kata Totok.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain:
- Sebuah money changer
- Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan
- Rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat
Artikel Terkait
SETARA Institute Soroti 3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah: Publik Curiga Ada yang Ditutup-tutupi
Titiek Soeharto Kecam Raja Juli Teken Permenhut Saat Umroh: Ceroboh Sekali, Ini Fakta di Baliknya
Ketua Korlabi Tuding Advokat Ahmad Khozinudin Agen Gelap di Balik Polemik Ijazah Jokowi
Menteri PU Tanting Umrah Gratis: Buktikan Aisyah Keponakannya, Dapat Hadiah