Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, resmi melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan buntut dari polemik panjang terkait validasi gelar doktor (S3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Laporan tersebut diterima pada Kamis (16/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Taufik, yang akrab disapa Bill, menegaskan langkah hukum ini diambil karena merasa nama baik dan harga dirinya telah dirugikan oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers.
Menurut Bill, pernyataan tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang menganggap dirinya sebagai penyebar fitnah dan informasi bohong. "Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan," ujar Bill. Ia menambahkan, "Sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima."
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Roy Suryo: Kesimpulan Diserahkan, Putusan Dinanti
Menteri PU Dody Hanggodo Tantang Pembuktian Isu Nepotisme Jabatan Komisaris BUMN, Siap Beri Hadiah Umrah
5 Ketidakpastian Hukum Kasus Febrie Adriansyah yang Mengancam Kredibilitas Penegakan Hukum
Menteri PU Dody Hanggodo Viral Gara-Gara Gestur Tak Salami Bawahan, Ini Fakta Lengkapnya