MAKI Kritik Keras Hotman Paris Soal Izin Presiden: Bukti Tak Paham Hukum Acara Pidana
MULTAQOMEDIA.COM - Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengenai status tersangka kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menuai kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Hotman sebelumnya menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024 adalah cacat hukum. Alasannya, proses tersebut tidak mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi argumen itu, Boyamin Saiman secara tegas menyatakan bahwa Hotman Paris tidak memahami hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka harus dapat izin presiden? Aturan mana, KUHAP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini namanya membuat hukum acara pidana sendiri," ujar Boyamin kepada TIMES Indonesia, Sabtu (18/7/2026).
Aturan Izin Pemeriksaan Jaksa Sudah Berubah
Boyamin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sekalipun, izin yang diperlukan untuk memeriksa seorang jaksa berasal dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Lebih penting lagi, aturan tersebut kini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa hak imunitas atau kekebalan seorang jaksa sudah diamputasi. Dalam putusan tersebut, pemeriksaan jaksa tidak memerlukan izin tertulis sama sekali jika terlibat dalam tiga hal:
- Tindak pidana dengan ancaman hukuman mati
- Kejahatan terhadap keamanan negara
- Tindak pidana khusus, termasuk korupsi
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan