MAKI Kritik Hotman Paris Soal Izin Presiden: Bukti Tak Paham Hukum Acara Pidana

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:50 WIB
MAKI Kritik Hotman Paris Soal Izin Presiden: Bukti Tak Paham Hukum Acara Pidana

"KPK pernah menangkap menteri tanpa izin presiden. Kejaksaan Agung menahan menteri juga tidak ada aturan izin presiden. Kalau semua orang minta izin presiden saat dijadikan tersangka dengan alasan warga negara, ya repot," tambah Boyamin.

Ia juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang memiliki alat bukti cukup.

Taktik Hukum atau Kebingungan?

Meskipun melayangkan kritik, Boyamin mengaku memaklumi manuver yang dilakukan oleh Hotman Paris. Menurutnya, melempar isu izin presiden hingga mendramatisasi keadaan adalah bagian dari taktik advokat untuk membela kliennya.

Namun, ia mengingatkan bahwa substansi hukum perkara ini jauh lebih krusial untuk dijawab, terutama mengenai temuan aset fantastis berupa uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

"Itu yang paling krusial. Bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana? Justru jawaban-jawaban selama tiga hari ini malah dibuat lucu-lucuan oleh masyarakat," jelasnya.

Kejanggalan Argumen Pembelaan Febrie

Boyamin kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan dari argumen pembelaan pihak Febrie Adriansyah belakangan ini:

  • Alasan uang tersebut untuk keperluan pelabuhan dinilai janggal karena proyeknya berada di Kalimantan, namun menggunakan pelabuhan orang Jakarta.
  • Klaim bahwa dana tersebut milik yayasan keagamaan dirasa tidak masuk akal. Boyamin menyebut donasi yayasan umumnya berbentuk rupiah, bukan dolar atau emas batangan. Selain itu, aset yayasan tidak boleh disimpan atas nama pribadi.
  • Pihak kuasa hukum sempat menyebut rumah yang disita adalah milik mertua. Padahal dalam jumpa pers sebelumnya, Febrie secara langsung menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya.

"Ya sudahlah, ini namanya trik dari Bang Hotman. Pada prinsipnya kita saling menghormati, tetapi hukum harus tetap berjalan murni berdasarkan alat bukti," ujar Boyamin.


Halaman:

Komentar