"Kami tidak mau mendahului itu dulu," ujar Handika.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa rumah yang digeledah penyidik Polri di Sentul telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Seluruh pengelolaan, termasuk biaya housekeeping dan asisten rumah tangga, bukan menjadi tanggung jawab Febrie.
Hotman menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada anak Febrie. Sertifikat kepemilikan telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat.
Menurutnya, sejak 2022 Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut karena seluruh penggunaan berada di bawah kendali Don Ritto.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Ritto sudah ditahan Kejagung, sedangkan Febrie belum ditahan.
Polri telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada Kejagung. Barang bukti emas dan sejumlah mata uang asing yang disita dalam penggeledahan terkait kasus tersebut dipastikan asli.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru