Ponco juga membantah narasi miring di media sosial yang menganggap aksi Hotman sebagai keberhasilan dalam membungkam wartawan.
"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan dalam menjaga etika komunikasi publik," tegas Ponco.
Ia bahkan menyoroti tindakan Hotman yang dinilai menyalahgunakan nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers untuk mengintimidasi awak media.
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku sebagai kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.
Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.
Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru