Ponco juga membantah narasi miring di media sosial yang menganggap aksi Hotman sebagai keberhasilan dalam membungkam wartawan.
"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan dalam menjaga etika komunikasi publik," tegas Ponco.
Ia bahkan menyoroti tindakan Hotman yang dinilai menyalahgunakan nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers untuk mengintimidasi awak media.
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku sebagai kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.
Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.
Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.
Artikel Terkait
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Segel Ruang Kerja dan Sejumlah Kantor Dinas
Hotman Paris Bela Febrie Gratis? Anak Kandung Bongkar Pencitraan dan Sindir Angpao Nikahan
Kuasa Hukum: Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp Miliaran di Rumah Febrie Adriansyah Milik Yayasan Pendidikan