Hingga saat ini, Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan perkara yang mendasari operasi tangkap tangan tersebut. Lalu Ahmad Zaini juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB.
Selain menangkap tangan, petugas KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru