Menurut pengakuan Hotman, Febrie sempat memintanya untuk tetap mendampingi sebagai kuasa hukum. Namun, Hotman tetap pada keputusannya untuk mundur setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang rentan.
"Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Itu intinya," tegas Hotman.
Kronologi Hotman Paris Menjadi Kuasa Hukum Febrie
Diketahui, Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam waktu singkat, Hotman sempat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebelum akhirnya memutuskan mundur.
Keputusan mundurnya Hotman Paris ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru